Portal Pantura, Brebes – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, ada kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap I tahun 2024.
Selain memulai masa kerja mereka, para PPPK tahap I ini juga berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku, benarkah?.
Tahapan Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Seleksi PPPK tahap I tahun 2024 telah rampung dan saat ini memasuki jadwal seleksi kompetensi.
Berdasarkan jadwal resmi, hasil seleksi tahap I akan diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Setelah pengumuman, proses usulan penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
Dengan penetapan Nomor Induk PPPK yang dilakukan pada Februari 2025, para pegawai yang lulus seleksi tahap I diperkirakan akan mulai aktif bekerja pada Maret 2025.
Hal ini berarti, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, PPPK tahap I sudah memiliki masa kerja kurang lebih satu bulan.
Aturan Pemberian THR untuk PPPK
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PPPK termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain PPPK, penerima THR juga meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga hakim ad hoc.
THR yang diberikan kepada PPPK terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan, dan
- Tunjangan kinerja.
Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan secara penuh.
Sementara itu, untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Waktu Pencairan THR
Pencairan THR biasanya dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan aturan ini, PPPK tahap I yang telah mulai bekerja sejak Maret 2025 dipastikan berhak mendapatkan THR sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, mereka dapat menerima hak-haknya, termasuk gaji pokok dan tunjangan, sebelum momen penting tersebut.
Hari Raya Idul Fitri 2025 dan Cuti Bersama
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April 2025.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri mulai 2 hingga 7 April 2025.
Keputusan ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat, termasuk PPPK, untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga setelah mendapatkan hak-hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya.***