tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

PPPK Tahap I 2024 yang Lulus Berpeluang Mendapatkan THR Idul Fitri 2025 ?

×

PPPK Tahap I 2024 yang Lulus Berpeluang Mendapatkan THR Idul Fitri 2025 ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura, Brebes – Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, ada kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () yang lulus seleksi tahap I tahun 2024.

Selain memulai masa kerja mereka, para tahap I ini juga berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya () sesuai aturan yang berlaku, benarkah?.

Tahapan Seleksi 2024 Tahap I

Seleksi tahap I tahun 2024 telah rampung dan saat ini memasuki jadwal seleksi kompetensi.

Berdasarkan jadwal resmi, hasil seleksi tahap I akan diumumkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.

Setelah pengumuman, proses usulan penetapan Nomor Induk dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.

Dengan penetapan Nomor Induk yang dilakukan pada Februari 2025, para pegawai yang lulus seleksi tahap I diperkirakan akan mulai aktif bekerja pada Maret 2025.

Hal ini berarti, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, tahap I sudah memiliki masa kerja kurang lebih satu bulan.

Aturan Pemberian untuk

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya ().

Selain , penerima juga meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga hakim ad hoc.

yang diberikan kepada terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  1. Gaji pokok,
  2. Tunjangan keluarga,
  3. Tunjangan pangan,
  4. Tunjangan jabatan, dan
  5. Tunjangan kinerja.

Bagi yang bekerja di instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan secara penuh.

Sementara itu, untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Waktu Pencairan

Pencairan biasanya dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan aturan ini, PPPK tahap I yang telah mulai bekerja sejak Maret 2025 dipastikan berhak mendapatkan sebelum Idul Fitri.

Dengan demikian, mereka dapat menerima hak-haknya, termasuk gaji pokok dan tunjangan, sebelum momen penting tersebut.

Hari Raya Idul Fitri 2025 dan Cuti Bersama

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April 2025.

Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri mulai 2 hingga 7 April 2025.

Keputusan ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat, termasuk PPPK, untuk merayakan Hari Raya bersama keluarga setelah mendapatkan hak-hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca