Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Ragam

Cara Mengakses Hasil Quick Count Pilkada 2024 dengan Mudah

badge-check


					Ilustrasi Pemilu. (Instagram @kpuprovinsijabar) Perbesar

Ilustrasi Pemilu. (Instagram @kpuprovinsijabar)

Portal Pantura, Brebes – serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka.

Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencoblosan, banyak warga yang penasaran untuk segera mengetahui hasil hitung cepat atau setelah pemungutan suara selesai.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memantau hasil 2024, baik melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dari lembaga survei yang kredibel.

Memantau di Situs Resmi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan resmi untuk memantau hasil penghitungan suara melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

iklan
iklan

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek hasil hitung cepat melalui laman tersebut:

  1. Akses Situs Resmi KPU

Buka situs resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.

  1. Pilih Menu Pemilihan

Setelah masuk, pilih menu yang sesuai dengan jenis pemilihan yang ingin dipantau, seperti Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup).

  1. Pilih Wilayah

Masukkan nama provinsi, kota, atau kabupaten tempat berlangsung.

  1. Lihat Rekapitulasi

Pada tahap ini, data rekapitulasi suara akan ditampilkan sesuai tingkat wilayah, mulai dari provinsi hingga TPS.

Untuk Pilgub, hasil penghitungan suara tiap provinsi akan terlihat dan dapat diakses lebih detail hingga tingkat kecamatan.

Untuk Pilbup, data rekapitulasi dapat dilihat dari tingkat kota/kabupaten hingga TPS.

dari Lembaga Survei

Selain KPU, sejumlah lembaga survei independen juga menyediakan hasil 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil hitung cepat hanya boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu pukul 15.00 WIB.

Hasil dari lembaga survei wajib mencantumkan keterangan bahwa data tersebut bukan hasil resmi KPU.

Selain itu, pengumuman dilarang dilakukan selama masa tenang untuk menjaga netralitas.

Daftar Lembaga Survei dengan Layanan

Berikut adalah beberapa lembaga survei kredibel yang menyediakan layanan dan tautannya:

  1. Fixpoll: fixpoll.idhttp://fixpoll.id
  2. CSIS: mail.csis.or.idhttp://mail.csis.or.id

Baca juga:

Jadwal Libur Nasional April 2025: Idul Fitri hingga Paskah

6 April 2025 - 19:14 WIB

Ilustrasi kelender. Foto: Matheus Bertelli/pexels

Siapa Anggota Keluarga yang Berhak Menerima THR Lebaran? Simak Panduannya

29 Maret 2025 - 18:02 WIB

Iluatrasi uang. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

Mudik Lebaran 2025
Hotel Self-Check-In di Rest Area Tol Pejagan Pemalang Bantu Kurangi Kecelakaan Mudik

26 Maret 2025 - 20:32 WIB

Mudik Lebaran 2025
Polres Brebes Jamin Kenyamanan Pemudik, Pos Istirahat Gratis di SPBU Kalisalak Siap Layani

26 Maret 2025 - 12:23 WIB

Pemprov Jateng Hapus Denda dan Pokok Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya

25 Maret 2025 - 12:53 WIB

Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
Trending di Ragam
error: Konten dilindungi!!
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca