tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

Cara Mengakses Hasil Quick Count Pilkada 2024 dengan Mudah

Avatar photo
×

Cara Mengakses Hasil Quick Count Pilkada 2024 dengan Mudah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu. (Instagram @kpuprovinsijabar)
Ilustrasi Pemilu. (Instagram @kpuprovinsijabar)

Portal Pantura, Brebes – Pilkada serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka.

Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencoblosan, banyak warga yang penasaran untuk segera mengetahui hasil hitung cepat atau quick count setelah pemungutan suara selesai.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memantau hasil quick count Pilkada 2024, baik melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun dari lembaga survei yang kredibel.

Memantau Quick Count di Situs Resmi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan resmi untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek hasil hitung cepat melalui laman tersebut:

  1. Akses Situs Resmi KPU

Buka situs resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.

  1. Pilih Menu Pemilihan

Setelah masuk, pilih menu yang sesuai dengan jenis pemilihan yang ingin dipantau, seperti Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup).

  1. Pilih Wilayah

Masukkan nama provinsi, kota, atau kabupaten tempat Pilkada berlangsung.

  1. Lihat Rekapitulasi

Pada tahap ini, data rekapitulasi suara akan ditampilkan sesuai tingkat wilayah, mulai dari provinsi hingga TPS.

Untuk Pilgub, hasil penghitungan suara tiap provinsi akan terlihat dan dapat diakses lebih detail hingga tingkat kecamatan.

Untuk Pilbup, data rekapitulasi dapat dilihat dari tingkat kota/kabupaten hingga TPS.

Quick Count dari Lembaga Survei

Selain KPU, sejumlah lembaga survei independen juga menyediakan hasil quick count Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil hitung cepat hanya boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count dari lembaga survei wajib mencantumkan keterangan bahwa data tersebut bukan hasil resmi KPU.

Selain itu, pengumuman quick count dilarang dilakukan selama masa tenang untuk menjaga netralitas.

Daftar Lembaga Survei dengan Layanan Quick Count

Berikut adalah beberapa lembaga survei kredibel yang menyediakan layanan quick count dan tautannya:

  1. Fixpoll: fixpoll.idhttp://fixpoll.id
  2. CSIS: mail.csis.or.idhttp://mail.csis.or.id
    Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca