Portal Pantura, Brebes – Menjelang proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memastikan bahwa ada dua kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang mengatur penataan tenaga honorer.
Penataan ini menjadi salah satu prioritas program 100 hari Kabinet Merah Putih.
Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan melalui seleksi resmi yang dijadwalkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan kuota pengangkatan PPPK tahun 2024 sebesar 100 persen untuk tenaga honorer, sebagaimana dilansir dari laman resmi KemenPAN RB.
Namun, di tengah persiapan proses seleksi tersebut, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti program ini.
Berdasarkan kebijakan terbaru, ada dua kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Kategori yang Tidak Bisa Diangkat
Mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, dua kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK adalah:
- Pelamar yang Melamar Lebih dari Satu Instansi atau Jabatan
Tenaga honorer yang diketahui melamar ke lebih dari satu instansi atau jenis jabatan PPPK akan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat. -
Pelamar dengan Dua Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
Pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda juga tidak akan diterima dalam seleksi PPPK.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan ini dianggap serius, sehingga pelamar yang masuk dalam dua kategori tersebut akan langsung gugur dan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan Aturan
MenPAN RB menegaskan pentingnya integritas dalam proses seleksi PPPK.
Penggunaan lebih dari satu identitas atau melamar ke berbagai instansi dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan sistem seleksi nasional.
Oleh karena itu, aturan ini diharapkan mampu menjaga kualitas dan transparansi dalam penataan tenaga honorer menjadi ASN.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti seleksi PPPK.
Proses seleksi ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam karier tenaga honorer, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Program pengangkatan PPPK menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Namun, implementasi program ini tetap mengedepankan aturan dan seleksi yang ketat.
Bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam dua kategori yang dilarang, kesempatan untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK masih terbuka lebar.
Pemerintah mengimbau agar seluruh tenaga honorer mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan ASN yang berkualitas dan siap melayani masyarakat.
Demikian informasi mengenai dua kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menata tenaga honorer dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.***