Portal Pantura – Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, telah memasuki masa pensiunnya sebagai kepala negara.
Sebagai mantan presiden, Jokowi berhak menerima uang pensiun beserta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, jumlah uang pensiun tersebut memiliki perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan pensiunan pejabat negara lainnya.
Berikut rincian hak pensiun mantan presiden yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Kenaikan Gaji Pensiunan dan Aturan Dasar
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% untuk sejumlah golongan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kebijakan ini berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Duda mereka.
Dalam peraturan tersebut, gaji pensiunan untuk ASN Golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara untuk Golongan IV berada di kisaran Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Peraturan ini menjadi dasar untuk penetapan gaji pensiun di berbagai sektor pemerintahan.
Aturan Pensiun Khusus Presiden dan Wakil Presiden
Berbeda dengan ASN, pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan aturan ini, seorang mantan presiden berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterimanya selama menjabat.
Saat ini, gaji pokok presiden tercatat sebesar Rp 30,2 juta per bulan.
Angka ini sekitar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima PNS, yakni Rp 5,04 juta.
Namun, penting untuk dicatat bahwa mantan presiden tidak akan menerima tunjangan bulanan setelah masa jabatannya selesai.
Selama menjabat, presiden menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 32,5 juta per bulan, tetapi tunjangan tersebut tidak termasuk dalam komponen pensiun.
Fasilitas Lain yang Diterima Mantan Presiden
Selain uang pensiun, seorang mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas pendukung dari negara.
Salah satunya adalah penyediaan rumah tinggal yang mencakup biaya operasional, seperti listrik, air, telepon, dan kebutuhan pemeliharaan lainnya.
Hak ini diatur untuk memastikan mantan kepala negara tetap memiliki dukungan yang memadai setelah tidak lagi menjabat.
Mantan presiden juga mendapatkan kendaraan dinas yang difasilitasi oleh negara.
Selain itu, pasukan pengamanan presiden tetap akan disediakan untuk menjamin keamanan mantan presiden dan keluarganya.
Fasilitas ini dianggap penting mengingat mantan kepala negara masih memegang peran simbolis dan seringkali memiliki jadwal kegiatan yang padat, meskipun telah lengser dari jabatannya.
Tinjauan: Keadilan dalam Hak Pensiun
Jika dibandingkan dengan pensiun pejabat lain, uang pensiun mantan presiden memang jauh lebih besar.
Namun, hal ini sejalan dengan tanggung jawab besar yang diemban presiden selama masa jabatannya.
Selain menerima fasilitas pensiun, seorang mantan presiden juga sering diminta tetap aktif dalam berbagai kegiatan kenegaraan atau mewakili Indonesia di forum internasional.
Di sisi lain, kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kenaikan 12%, pemerintah berusaha memberikan penghargaan yang lebih layak bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk negara.***