Portal Pantura – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat 29 November 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Daya Beli
Kenaikan UMP ini melampaui usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.
Pemerintah memilih angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya mereka yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
Presiden menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak tetap menjadi pedoman utama dalam penetapan upah minimum.
Penetapan Upah Sektoral Diserahkan kepada Daerah
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal ini dilakukan untuk memastikan upah yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral berdasarkan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing,” jelas Presiden.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember 2024.
Detail teknis mengenai penerapan UMP ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.
Prediksi Kenaikan UMK Brebes 2025
Dengan kenaikan UMP rata-rata sebesar 6,5 persen, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia juga diprediksi mengalami peningkatan.
Salah satu daerah yang akan merasakan dampaknya adalah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
UMK Brebes pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.103.100. Berdasarkan perhitungan sederhana, kenaikan sebesar 6,5 persen akan menghasilkan tambahan sebesar Rp 126.186.
Dengan demikian, UMK Brebes pada tahun 2025 diprediksi mencapai Rp 2.229.286.
Perbandingan UMK Brebes dalam Lima Tahun Terakhir
Kenaikan UMK Brebes ini melanjutkan tren peningkatan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah data UMK Brebes dari tahun 2020 hingga 2024:
- 2024: Rp 2.103.100
- 2023: Rp 2.018.835
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.