Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Ragam

Panduan dan Syarat Menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD)

Avatar photobadge-check


					Ilustrasi desa (Pexels/Felix-Antoine) Perbesar

Ilustrasi desa (Pexels/Felix-Antoine)

Portal Pantura, Jakarta – Pendamping Lokal (PLD) adalah tenaga profesional yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat .

Mereka bekerja di bawah naungan , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tanggung jawab mendampingi satu hingga empat di wilayah tugas mereka.

PLD berada pada jenjang tenaga terampil pemula dan bertugas mendukung upaya peningkatan kapasitas masyarakat secara langsung di lapangan.

Status mereka adalah kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kinerja dan kebutuhan. Berikut informasi penting mengenai tugas, persyaratan, dan cara pendaftaran PLD.

iklan iklan

Tugas dan Gaji Pendamping Lokal

Sebagai bagian dari Kemendes PDTT, PLD bertugas:

  • Mendukung pembangunan .
  • Memberdayakan masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan .
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) .

PLD yang telah resmi dikontrak akan menerima gaji bulanan yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional.

Besaran gaji tersebut bervariasi, tergantung pada jenis pendamping serta wilayah tugas masing-masing.

Syarat Menjadi PLD

Kemendes PDTT secara berkala membuka pendaftaran PLD melalui situs resminya. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

  1. Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
  2. Pengalaman: Memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam pembangunan atau pemberdayaan masyarakat.

Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD).

  1. Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer, terutama program Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint), dan menggunakan internet.
  2. Kesiapan Kerja: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
  3. Kependudukan: Diutamakan penduduk di kecamatan tempat bertugas.
  4. Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.

Prosedur Pendaftaran PLD

Calon pelamar dapat mendaftar secara daring melalui situs resmi Kemendes PDTT di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Akses Situs: Kunjungi laman resmi pendaftaran PLD.
  2. Registrasi: Klik menu “Login/Daftar” dan pilih “Daftar” untuk membuat akun baru.

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Baca juga:

Mencari Kota Pensiun Ideal? 5 Pilihan Terbaik di Jawa Tengah

7 April 2025 - 18:09 WIB

Ilustrasi pensiun. Foto: Tristan Le/www.pexels.

Jadwal Libur Nasional April 2025: Idul Fitri hingga Paskah

6 April 2025 - 19:14 WIB

Ilustrasi kelender. Foto: Matheus Bertelli/pexels

Siapa Anggota Keluarga yang Berhak Menerima THR Lebaran? Simak Panduannya

29 Maret 2025 - 18:02 WIB

Iluatrasi uang. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)
Terbanyak Dibaca di Ragam
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca