Portal Pantura, Jakarta – Pada tahun 2025, pemerintah dikabarkan akan membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkontribusi dalam pembangunan desa melalui posisi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal(Kemendes PDT) untuk memperkuat pembangunan di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat lokal.
Apa Itu Pendamping Lokal Desa (PLD)?
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah tenaga profesional yang bertugas mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pembangunan.
Peran ini dianggap strategis karena berada di garis depan dalam mengawal berbagai upaya pemberdayaan masyarakat desa agar lebih maju dan mandiri.
PLD tidak hanya memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa, tetapi juga menawarkan peluang karier dengan penghasilan yang menarik.
Persyaratan Menjadi Pendamping Lokal Desa
Untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa pada 2025, terdapat sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar, yaitu:
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat.
-
Pengalaman Minimal 2 Tahun dalam pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
-
Prioritas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
-
Kemampuan Dasar Mengoperasikan Komputer (Microsoft Office dan internet).
-
Bersedia Tinggal di Lokasi Tugas dan bekerja secara penuh waktu.
-
Usia antara 25 hingga 45 Tahun.
-
Diutamakan Penduduk Lokal di kecamatan tempat melamar.