Berikut adalah rincian besaran UMK 2025 untuk wilayah Brebes, Tegal, dan Pekalongan:
Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
Respon Buruh dan Pengusaha
Penetapan UMK 2025 ini disambut baik oleh para buruh di Jawa Tengah, khususnya di lima daerah tersebut.
Banyak pekerja berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi tekanan ekonomi akibat meningkatnya biaya hidup.
Sementara itu, dari sisi pengusaha, terdapat harapan agar kenaikan UMK ini diimbangi dengan produktivitas dan efisiensi yang lebih baik di lingkungan kerja.
“Kami memahami pentingnya kenaikan upah untuk kesejahteraan pekerja, namun diperlukan juga komitmen bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi di masing-masing daerah,” ungkap salah satu pengusaha di Tegal.