Portal Pantura – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah kewajiban setiap pengendara di Indonesia.
SIM bukan hanya sekadar dokumen resmi, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor serta pemahaman terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Oleh karena itu, memastikan SIM selalu dalam keadaan aktif dan tidak kedaluwarsa menjadi hal yang penting.
Masa Berlaku dan Regulasi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku habis, pemegang SIM wajib memperpanjangnya sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari proses pembuatan ulang dari awal.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2024
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2024:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk tarif untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib diikuti oleh setiap pemohon. Berikut rincian tambahan biayanya: