tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Ragam

Syarat dan Cara Mendapatkan Pengobatan Gratis Melalui BPJS Kesehatan PBI

×

Syarat dan Cara Mendapatkan Pengobatan Gratis Melalui BPJS Kesehatan PBI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehata. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehata. (Foto: Istimewa)
iklan

2. Memiliki NIK yang Valid

Peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon peserta harus terdaftar dalam DTKS, sebuah sistem data nasional yang mencatat warga negara yang termasuk kategori miskin atau rentan miskin.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Ketentuan Lain tentang Kepesertaan PBI

Selain memenuhi persyaratan di atas, peserta PBI BPJS Kesehatan juga harus memahami beberapa ketentuan terkait program ini:

Pendaftaran oleh Pemerintah

Kepesertaan dimulai sejak nama calon peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.

Anak Peserta Otomatis Terdaftar

Jika seorang ibu terdaftar sebagai peserta PBI, maka anaknya secara otomatis juga menjadi peserta program ini.

Mutasi Peserta Non-PBI

Peserta non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi kriteria.

Pengusulan DTKS

Jika calon peserta belum terdaftar di DTKS, mereka dapat diusulkan untuk dimasukkan ke dalam data tersebut oleh pemerintah daerah.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Banner