2. Memiliki NIK yang Valid
Peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon peserta harus terdaftar dalam DTKS, sebuah sistem data nasional yang mencatat warga negara yang termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
Ketentuan Lain tentang Kepesertaan PBI
Selain memenuhi persyaratan di atas, peserta PBI BPJS Kesehatan juga harus memahami beberapa ketentuan terkait program ini:
Pendaftaran oleh Pemerintah
Kepesertaan dimulai sejak nama calon peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
Anak Peserta Otomatis Terdaftar
Jika seorang ibu terdaftar sebagai peserta PBI, maka anaknya secara otomatis juga menjadi peserta program ini.
Mutasi Peserta Non-PBI
Peserta non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi kriteria.
Pengusulan DTKS
Jika calon peserta belum terdaftar di DTKS, mereka dapat diusulkan untuk dimasukkan ke dalam data tersebut oleh pemerintah daerah.