Portal Pantura, Brebes – Pada 2025, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan seluruh perangkat desa di Brebes akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) senilai 100% dari penghasilan tetap mereka.
Kebijakan ini merupakan yang kedua kalinya sejak pertama kali diterapkan.
Berikut rincian THR berdasarkan jabatan:
– Kepala Desa: Rp3.780.000
– Sekretaris Desa: Rp2.700.000
– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.214.000
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparat desa.
Nilainya disesuaikan dengan gaji tetap yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan kebijakan ini telah berjalan dua kali sejak awal pelaksanaan, dengan evaluasi berkala untuk memastikan transparansi.
Langkah ini diharapkan meningkatkan motivasi perangkat desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik.***