Portal Pantura, Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membebaskan pajak PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak hingga Rp50.000.
Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap melalui akun Instagram @bapenda_cilacap, Selasa 18 Maret 2025.
Pembebasan PBB hanya berlaku bagi pemilik SPPT PBB-P2 2025 yang memenuhi seluruh kriteria berikut:
1. Nilai ketetapan pajak (PBB-P2) maksimal Rp50.000.
2. Kepemilikan tanah dan/atau bangunan tercatat (luas tidak nol).
3. Nilai NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10.000.000 (tidak boleh kosong).
“Pemda Cilacap memberlakukan kebijakan pembebasan PBB 2025 untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu membayar,” tegas Bapenda dalam pernyataannya.
Pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak di luar kriteria atau wilayah non-Cilacap. Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen dan kriteria sebelum mengajukan.