tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

Wajib Tahu! PBB 2025 Gratis Berlaku untuk Kriteria Ini, Cek Daerah yang Menerapkan

×

Wajib Tahu! PBB 2025 Gratis Berlaku untuk Kriteria Ini, Cek Daerah yang Menerapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
iklan

Portal Pantura, Pemerintah Kabupaten , , membebaskan pajak -P2 tahun 2025 bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak hingga Rp50.000.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui akun Instagram @bapenda_cilacap, Selasa 18 Maret 2025.

Pembebasan hanya berlaku bagi pemilik SPPT -P2 2025 yang memenuhi seluruh kriteria berikut:

1. Nilai ketetapan pajak (-P2) maksimal Rp50.000.

2. Kepemilikan tanah dan/atau bangunan tercatat (luas tidak nol).

3. Nilai NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10.000.000 (tidak boleh kosong).

“Pemda memberlakukan kebijakan pembebasan 2025 untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu membayar,” tegas Bapenda dalam pernyataannya.

Pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak di luar kriteria atau wilayah non-. Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen dan kriteria sebelum mengajukan.

iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca