tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

Pemprov Jateng Hapus Denda dan Pokok Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya

×

Pemprov Jateng Hapus Denda dan Pokok Pajak Kendaraan, Begini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
Ilustrasi pajak. Foto: Kaboompics/pexels.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan penghapusan total tunggakan pokok dan denda kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut total tunggakan kendaraan di wilayahnya mencapai Rp2,8 triliun. Hampir 5 juta dari 12 juta kendaraan di Jateng menunggak .

Wajib cukup membayar tahun berjalan (2025) untuk menghapus semua tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat rumit. Misal tunggakan 5 tahun, bayar 2025 saja, sisa utang dihapus.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca