Portal Pantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan penghapusan total tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut total tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai Rp2,8 triliun. Hampir 5 juta dari 12 juta kendaraan di Jateng menunggak pajak.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk menghapus semua tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat rumit. Misal tunggakan 5 tahun, bayar pajak 2025 saja, sisa utang dihapus.***