tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Ragam

Kapan Gaji PNS Naik dan Berapa Besaranya

Avatar photo
×

Kapan Gaji PNS Naik dan Berapa Besaranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
iklan

Jakarta, Portal Pantura – Sedang ramai dibicarakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini karena adanya kabar bahwa Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengusulkan gaji PNS dan ASN naik di tahun 2024 mendatang.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kenaikan tersebut tentunya untuk meningkatkan para abdi negara tersebut serta meningkatkan dayagunanya.

Gaji PNS pernah naik pada tahun 2019 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Setelah mengalami kenaikan, gaji terendah PNS golongan IA sebesar Rp1.560.800 dari Rp1.486.500 untuk masa kerja 0 tahun.

Sedangkan gaji tertinggi dengan masa kerja 30 tahun yakni golongan IV-2 dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Kenaikan gaji PNS tentu sangat dinantikan oleh para abdi negara tersebut.

Namun demikian tampaknya pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan tersebut.

Detail rincian kenaikan gaji PNS masih menjadi bahan pertimbangan yang perlu dicermati secara serius.

Usulan kenaikan gaji PNS juga akan dirapatkan dengan Badan Anggaran DPR.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!