Portal Pantura – Aturan baru mengenai gas LPG 3 kilogram aksn diberlakukan mulai tahun 2024. Dimana, distribusi dan penjualanya dibatasi.
Gas LPG 3 kilogram atau juga sering disebut dengan gas melon menjadi pilihan banyak orang.
Meskipun diperuntukan untuk warga miskin, namun pada kenyataanya kalangan berada juga menggunakanya.
Hal tersebut karena harganya yang murah karena mendapat subsidi dari pemerintah dibanding dengan LPG ukuran lain.
Warga yang bisa membeli gas LPG 3 kilogram juga tidak sembarangan. Hanya mereka yang terdaftar saja yang bisa membeli.
Lantas apabila ingin menjadi pengecer gas ukuran tersebut apa yang harus dipenuhi persyaratanya.
Berikut syarat untuk bisa menjadi pengecer gas LPG 3 kilogram:
- KTP
- NPWP
- SPPT
- akta pendirian usaha / SIUP / TDP
- buku rekening
- Foto kopi kepemilikan usaha
- Foto kopi kerja sama dengan Pertamina (jika ada)
- Sertifikat tanah (jika diperlukan)
Setelah persyaratan lengkap, tunggu persetujuan dari Pertamina untuk bisa menjadi pengecer LPG 3 kilogram.***