tutup / scroll untuk melanjutkan
Ragam

Aturan Baru LPG 3 Kilogram Berlaku Mulai 2024, Begini Cara Menjadi Penjual Eceran

×

Aturan Baru LPG 3 Kilogram Berlaku Mulai 2024, Begini Cara Menjadi Penjual Eceran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LPG 3 kilogram.
Ilustrasi LPG 3 kilogram.
iklan

Portal Pantura – Aturan baru mengenai gas 3 kilogram aksn diberlakukan mulai tahun 2024. Dimana, distribusi dan penjualanya dibatasi.

Gas 3 kilogram atau juga sering disebut dengan gas melon menjadi pilihan banyak orang.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Meskipun diperuntukan untuk warga miskin, namun pada kenyataanya kalangan berada juga menggunakanya.

Hal tersebut karena harganya yang murah karena mendapat subsidi dari pemerintah dibanding dengan ukuran lain.

Warga yang bisa membeli gas 3 kilogram juga tidak sembarangan. Hanya mereka yang terdaftar saja yang bisa membeli.

Lantas apabila ingin menjadi pengecer gas ukuran tersebut apa yang harus dipenuhi persyaratanya.

Berikut syarat untuk bisa menjadi pengecer gas 3 kilogram:

  • KTP
  • NPWP
  • SPPT
  • akta pendirian usaha / SIUP / TDP
  • buku rekening
  • Foto kopi kepemilikan usaha
  • Foto kopi kerja sama dengan (jika ada)
  • Sertifikat tanah (jika diperlukan)

Setelah persyaratan lengkap, tunggu persetujuan dari untuk bisa menjadi pengecer 3 kilogram.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!