Portal Pantura – Bagi anda seorang tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib tahu syarat agar cepat diangkat.
Dengan memenuhi syarat yang diminta, maka nasib sebagai seorang tenaga di lingkungan pemerintah terjamin. Namun syarat yang diminta tersebut terkadang memberatkan para tenag honorer. Salah satunya yakni syarat masa kerja.
Mas kerja seorang tenaga honorer memperlihatkan seberapa lama dirinya bekerja di lingkungan pemerintahan. Selain itu, bisa dilihat seberapa jauh pengabdianya untuk masyarakat.
Selain masa kerja, hal lain yang dinilai agar bisa diangkat menjadi ASN, tenaga honorer juga harus memiliki integritas yang tinggi. Selain itu juga pendidikan yang ditempuh serta kualitasnya.
Tenaga honorer juga harus memiliki komptensi yang mumpuni. Hal ini menjadi nilai plus bagi tenaga honorer tersebut agar bisa diangkat menjadi ASN.
Meskipun sama-sama ASN, namun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki aturan yang berbeda yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut, pegawai dengan status PPPK memiliki masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi.
Lain halnya jika pegawai PPPK menjabati jabatan tinggi utama atau madya. Ia hanya bisa melakukan perpanjangan kontrak maksimal selama 5 tahun.