Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Baribis Unit Bumiayu Siapkan Strategi Hadapi Musim Hujan dan Gangguan Aliran Air Ciptakan Lagu: Timbul, Pegawai Kecamatan Paguyangan Buktikan Bekerja dan Berkarya Bisa Berjalan Seiring Ulasan Mendalam: Apa Saja yang Baru di Toyota Avanza Hybrid 2025? Daihatsu Sigra 2025: Mobil Keluarga dengan Desain Modern dan Teknologi Terkini Persyaratan dan Informasi Lengkap Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Fakta dan Klarifikasi dari Kemendes PDTT

Ragam

Wajib Tahu Syarat Tenaga Honorer Agar Cepat Diangkat Menjadi ASN

badge-check


					Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI. Perbesar

Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.

Jika tidak lagi betah menjadi pegawai , apakan bisa mengundurkan diri?. Tentu saja bisa, asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat pertama yakni telah memenuhi masa perjanjian kerja lebih kurang 90 persen. Dan, telah memenuhi target kinerja sebesar 90 persen.

Jika belum memenuhi kedua unsur tersebut, maka pegawai belum bisa mengajukan pengunduran diri. Selain itu, juga belum bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS.

Pagawai sendiri dibagi menjadi dua golongan. Pertama full time dan kedua part time. kedua golongan ini tentu saja berbeda, apalagi masalah gajinya.

iklan
iklan

Gaji part time akan sama dengan pegawai . Jika memiliki gaji Rp 1 juta, maka setelah menjadi part time gajinya juga akan sama.***

Pilihan Redaksi

Cuan Cepat! Aplikasi Game Hasilkan Rp290.000 perJam di 2025

8 Januari 2025 - 08:25 WIB

Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Brebes Januari 2025

7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Penetapan UMK 2025 di Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan: Harapan Baru bagi Kesejahteraan Buruh

21 Desember 2024 - 11:59 WIB

Ilustrasi buruh. (Pexels/Pixabay)

Cukup Gunakan KTP, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH

19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)

Peluang Karier Sebagai Pendamping Lokal Desa 2025: Syarat dan Cara Pendaftaran

17 Desember 2024 - 08:02 WIB

Ilustrasi perangkat desa. Foto: karangtengah-jatirogo.desa.id
Trending di Ragam
Don`t copy text!