Jika tidak lagi betah menjadi pegawai PPPK, apakan bisa mengundurkan diri?. Tentu saja bisa, asalkan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat pertama yakni telah memenuhi masa perjanjian kerja lebih kurang 90 persen. Dan, telah memenuhi target kinerja sebesar 90 persen.
Jika belum memenuhi kedua unsur tersebut, maka pegawai PPPK belum bisa mengajukan pengunduran diri. Selain itu, juga belum bisa mendaftarkan diri sebagai CPNS.
Pagawai PPPK sendiri dibagi menjadi dua golongan. Pertama PPPK full time dan kedua PPPK part time. kedua golongan ASN ini tentu saja berbeda, apalagi masalah gajinya.
Gaji PPPK part time akan sama dengan pegawai honorer. Jika tenaga honorer memiliki gaji Rp 1 juta, maka setelah menjadi PPPK part time gajinya juga akan sama.***