Penyelenggaraan Pemilu yang baik tergantung pada penyelengara Pemilu yang berintegritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.
Tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Juni 2022 lalu. Beberapa tahapan telah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Proses berikutnya adalah rekrutmen badan ad-hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang prosesnya telah dimulai pada pertengahan November 2022 kemarin. Tujuan dibentuknya badan Adhoc pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota adalah untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. Badan Adhoc pemilihan umum dan pemilihan terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan..