Sepanjang tidak ada kebijakan larangan dari Pejabat Pembina Kepegawain pada instansinya masing-masing, PNS dapat menjadi anggota badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Hal ini dikarenakan Pejabat Pembina Kepegawain sebagai pejabat yang berwenang dalam melakukan pembinaan manajemen ASN. Hal ini merujuk pada ketentuan yaitu Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa salah satu kewajiban PNS adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.