Atas dasar itu maka PNS dapat menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dikarenakan hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan keterlibatan PNS sebagai penyelenggara pemilu, maka integritas dan netralitas PNS lebih terjamin, dan dapat menghilangkan Nepotisme atau keberpihakkan pada peserta pemilu. ***
(Nailul Azmi, M.Pd / Guru MI dari Bumiayu Brebes)