PORTAL PANTURA – Sekarang ini, mencetak kartu keluarga (KK) tidak harus datang ke kantor kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).
Untuk mencetak KK bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet yang tersedia.
Namun cara ini tidak semua daerah bisa. Hal ini bergantung pada kesiapan daerah masing-masing.
KK merupakan salah satu bentuk administrasi kependudukan yang wajib dimiliki setiap keluarga.
Di dalam KK memuat informasi mengenai jumlah keluarga, hubungan keluarga, dan susunan anggota keluarga.
Dalam 1 KK terdapat nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap anggota keluarga.
Jika sebuah keluarga telah memiliki KK karena KK yang lama rusak atau hal-hal tertentu bisa mencetak kembali.
Untuk mencetaknya tidak perlu datang ke kantor kecamatan maupun Dindukcapil setempat.
Setiap keluarga bisa mencetak KK di rumah secara online. Syarat yang diperlukan adalah tersambung ke jaringan internet, naik menggunakan kuota maupun wifi.
Cara Cetak KK Online
Untuk mencetak KK secara online, setiap kepala keluarga bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1) Buka aplikasi layanan kependudukan. Nama aplikasinya berbeda-beda di setiap daerah.
2) Ajukan permohonan cetak KK secara online.
3) Masukan nomor HP yang masik aktif dan email. Keduanya berfungsi untuk menerima fila KK.
4) Dindukcapil setempat kemudian memproses permintaan pencetakan KK secara online.
5) Dindukcapil kemudian mengirim link download KK yang telah diajukan tersebut.