Open Donasi 1
74%
tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
Ragam

Cara Perpanjangan SIM Bebas Antri, Bisa Dilakukan di Rumah

×

Cara Perpanjangan SIM Bebas Antri, Bisa Dilakukan di Rumah

Sebarkan artikel ini

Berlaku untuk SIM A dan SIM C

Ilustrasi mengemudi. (Foto:Pixels)
Ilustrasi mengemudi. (Foto:Pixels)
iklan

Portal Pantura – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun 4.

Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

IKLAN :  
 

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satlantas, mobil keliling, maupun secara online.

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan sendiri di rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun untuk perpanjangan SIM secara online hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Tarif perpanjangan tidak berubah, yakni Rp 75 ribu untuk SIM C dan 80 ribu untuk SIM A.

Sebelum melakukan perpanjangan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti:

  1. KTP
  2. SIM lama
  3. Pas foto latar biru
  4. Foto tanda tangan di kertas putih
  5. Hasil tes jasmani
  6. Hasil tes psikologi

Setelsh menyiapkan dokumen yang diperlukan, download aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian lakukan registrasi dan langkah-langkah yang diminta.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
IKLAN :  
iklan  

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca