Portal Pantura – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun 4.
Tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satlantas, mobil keliling, maupun secara online.
Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan sendiri di rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun untuk perpanjangan SIM secara online hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tarif perpanjangan tidak berubah, yakni Rp 75 ribu untuk SIM C dan 80 ribu untuk SIM A.
Sebelum melakukan perpanjangan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti:
- KTP
- SIM lama