Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Hitung Dulu Biaya Tambahannya! - Portal Pantura

Menu

Mode Gelap
Kepala Desa Batursari Akui Penyalahgunaan Dana Desa, Siap Kembalikan Uang dan Mengundurkan Diri PPPK Berpeluang Jadi PNS pada 2025: Transformasi Karier ASN Menuju Kepastian Status Aplikasi Penghasil Uang 2024: Peluang Cuan Melalui Tugas Sederhana di Platform Digital YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes   Tips Menghasilkan Rp 500 Ribu Sehari dengan HP, Cocok untuk Pemula Penetapan UMK 2025 di Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan: Harapan Baru bagi Kesejahteraan Buruh

Tekno

Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Hitung Dulu Biaya Tambahannya!

badge-check


					iPhone 16. Perbesar

iPhone 16.

Portal Pantura, Kehadiran seri 16 tentu saja disambut antusias oleh para penggemar di . Namun, bagi sebagian orang yang ingin mendapatkannya lebih cepat, membeli di menjadi pilihan. Sebelum memutuskan, ada baiknya Anda mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, terutama terkait pajak dan bea masuk.

Salah satu persyaratan utama agar 16 yang Anda beli dari dapat digunakan di adalah pendaftaran IMEI. Proses ini memang gratis dan dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh . Namun, pendaftaran IMEI bukanlah satu-satunya biaya yang perlu Anda siapkan.

Selain pendaftaran IMEI, Anda juga harus menanggung biaya bea masuk dan pajak. Besarannya tergantung pada nilai perangkat yang Anda bawa. Semakin tinggi nilai perangkat, maka semakin besar pula biaya yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan Biaya untuk 16 Pro Max

iklan
iklan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita hitung estimasi biaya yang harus dikeluarkan jika Anda membeli 16 Pro Max 256 GB dengan harga US$ 1.999 dan membawanya sebagai barang bawaan pribadi.

Berdasarkan keterangan dari , berikut rincian perhitungannya:

  • Nilai barang: US$ 1.199
  • Pembebasan: US$ 500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699
  • Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
  • Bea masuk: 10% x nilai pabean = Rp 1.048.500
  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
  • PPN: 11% x nilai impor = Rp 1.268.685
  • PPh (pemilik NPWP): 10% x nilai impor = Rp 1.153.350
  • PPh (tidak punya NPWP): 20% x nilai impor = Rp 2.306.700
    Total tagihan:
  • Pemilik NPWP: Rp 3.471.035
  • Tidak punya NPWP: Rp 4.624.385

Perlu Diingat:

  • Nilai di atas merupakan estimasi dan dapat berbeda tergantung kurs pajak dan harga ponsel.

Pilihan Redaksi

Review Infinix Zero Ultra: Smartphone Kamera 200 MP dengan Harga Terjangkau

19 Desember 2024 - 14:05 WIB

HP Infinix Zero Ultra

Harga iPhone Anjlok Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Indonesia

18 Desember 2024 - 12:44 WIB

iPhone 15 Pro Max membawa segala keunggulanya kepada orang yang membeli HP tersebut. Foto: apple.com.

Galaxy Watch Ultra: Teman Andalan untuk Aktivitas Outdoor

17 Desember 2024 - 07:00 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra. (Samsung Electric Indonesia)

Laptop Tipis dengan Kualitas Layar yang Memukau untuk Menonton Film dan Penggunaan Desain Grafis

13 Desember 2024 - 20:09 WIB

ASUS Zenbook 14 OLED (UM3406)

Infinix Hot 50 5G: Smartphone Terjangkau dengan Fitur Mewah

13 Desember 2024 - 07:00 WIB

Trending di Tekno
Don`t copy text!