Portal Pantura, Brebes – Kehadiran seri iPhone 16 tentu saja disambut antusias oleh para penggemar Apple di Indonesia. Namun, bagi sebagian orang yang ingin mendapatkannya lebih cepat, membeli di luar negeri menjadi pilihan. Sebelum memutuskan, ada baiknya Anda mempertimbangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, terutama terkait pajak dan bea masuk.
Salah satu persyaratan utama agar iPhone 16 yang Anda beli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia adalah pendaftaran IMEI. Proses ini memang gratis dan dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Bea Cukai. Namun, pendaftaran IMEI bukanlah satu-satunya biaya yang perlu Anda siapkan.
Selain pendaftaran IMEI, Anda juga harus menanggung biaya bea masuk dan pajak. Besarannya tergantung pada nilai perangkat yang Anda bawa. Semakin tinggi nilai perangkat, maka semakin besar pula biaya yang harus dibayar.
Contoh Perhitungan Biaya untuk iPhone 16 Pro Max
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita hitung estimasi biaya yang harus dikeluarkan jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB dengan harga US$ 1.999 dan membawanya sebagai barang bawaan pribadi.
Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai, berikut rincian perhitungannya:
- Nilai barang: US$ 1.199
- Pembebasan: US$ 500
- Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 699
- Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
- Bea masuk: 10% x nilai pabean = Rp 1.048.500
- Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
- PPN: 11% x nilai impor = Rp 1.268.685
- PPh (pemilik NPWP): 10% x nilai impor = Rp 1.153.350
- PPh (tidak punya NPWP): 20% x nilai impor = Rp 2.306.700
Total tagihan: - Pemilik NPWP: Rp 3.471.035
- Tidak punya NPWP: Rp 4.624.385
Perlu Diingat:
- Nilai di atas merupakan estimasi dan dapat berbeda tergantung kurs pajak dan harga ponsel.