Cara Perpanjangan SIM Dilakukan Lewat HP, Tanpa ke Kantor Satlantas
Portal Pantura, Brebes – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, perpanjangan SIM bisa dilakukan hanya melalui ponsel.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna diwajibkan melakukan registrasi dengan mengikuti panduan yang tersedia dalam aplikasi.
Selanjutnya, pengguna dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Online:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
Pilih menu SIM, lalu klik Pendaftaran SIM.
-
Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diminta sesuai instruksi.
-
Tentukan metode pembayaran dan selesaikan proses pembayaran.
-
Ikuti ujian teori secara online.
-
Jika lulus, pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk menjalani ujian praktik.
-
Hadiri ujian praktik sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
SIM baru bisa diambil setelah peserta dinyatakan lulus ujian praktik.